Pemotongan gaji karena absen merupakan hal yang umum terjadi di dalam perusahaan. Karyawan yang tidak hadir dalam waktu yang telah ditentukan biasanya akan mendapatkan pemotongan gaji sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji tersebut?
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa besarnya pemotongan gaji biasanya telah ditentukan dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan durasi absensi karyawan.
Jika besarnya pemotongan telah ditentukan, maka cara menghitungnya cukup mudah. Misalnya, perusahaan telah menetapkan bahwa karyawan yang absen selama satu hari akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 1/30 dari gaji bulanan. Dalam hal ini, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 3.000.000,- maka pemotongan gaji yang akan diterima karyawan yang absen selama satu hari adalah sebesar Rp 100.000,- (Rp 3.000.000,- : 30 = Rp 100.000,-).
Namun, jika besarnya pemotongan gaji belum ditentukan, maka perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu. Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghitung pemotongan gaji karena absen, di antaranya sebagai berikut:
Metode persentase
Metode ini adalah metode yang paling umum digunakan. Besarnya pemotongan gaji dihitung berdasarkan persentase dari gaji harian atau gaji bulanan karyawan. Misalnya, perusahaan telah menetapkan bahwa karyawan yang absen selama satu hari akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 2% dari gaji harian. Dalam hal ini, jika gaji harian karyawan adalah Rp 150.000,- maka pemotongan gaji yang akan diterima karyawan yang absen selama satu hari adalah sebesar Rp 3.000,- (Rp 150.000,- x 2% = Rp 3.000,-).
Metode jam kerja
Metode ini lebih cocok digunakan untuk karyawan yang bekerja dengan sistem shift atau fleksibel. Besarnya pemotongan gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang tidak dihadiri karyawan. Misalnya, perusahaan telah menetapkan bahwa karyawan yang absen selama 4 jam akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 1 jam kerja. Dalam hal ini, jika gaji karyawan per jam adalah Rp 50.000,- maka pemotongan gaji yang akan diterima karyawan yang absen selama 4 jam adalah sebesar Rp 200.000,- (4 jam x Rp 50.000,- = Rp 200.000,-).
Metode hari kerja
Metode ini sering digunakan untuk karyawan yang bekerja dengan sistem full-time atau part-time. Besarnya pemotongan gaji dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang tidak dihadiri karyawan. Misalnya, perusahaan telah menetapkan bahwa karyawan yang absen selama satu hari akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 1/25 dari gaji bulanan. Dalam hal ini, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 5.000.000,- maka pemotongan gaji yang akan diterima karyawan yang absen selama satu hari adalah sebesar Rp 200.000,- (Rp 5.000.000,- : 25 = Rp 200.000,-).
Selain metode-metode di atas, terdapat pula metode kombinasi, yaitu menghitung pemotongan gaji dengan menggunakan dua atau lebih metode yang telah disebutkan di atas. Misalnya, perusahaan telah menetapkan bahwa karyawan yang absen selama satu hari akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 1/25 dari gaji bulanan ditambah 2% dari gaji harian.
Dalam hal ini, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 4.000.000,- dan gaji harian karyawan adalah Rp 200.000,- maka pemotongan gaji yang akan diterima karyawan yang absen selama satu hari adalah sebesar Rp 280.000,- (Rp 4.000.000,- : 25 = Rp 160.000,- + (Rp 200.000,- x 2% = Rp 4.000,-) = Rp 280.000,-).
Perlu diingat bahwa dalam menghitung pemotongan gaji karena absen, perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemotongan gaji karena absen hanya dapat dilakukan apabila karyawan tidak hadir tanpa alasan yang sah dan telah diatur dalam peraturan perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pemotongan gaji, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan tersebut tidak hadir karena alasan yang sah, seperti sakit atau cuti yang telah disetujui oleh perusahaan. Jika karyawan tidak hadir karena alasan yang sah, maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan pemotongan gaji.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan telah diberikan pemberitahuan terkait kebijakan pemotongan gaji karena absen. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari konflik antara perusahaan dan karyawan terkait besarnya pemotongan gaji yang diterima oleh karyawan.
Dalam kesimpulannya, pemotongan gaji karena absen merupakan hal yang umum terjadi di dalam perusahaan. Besarnya pemotongan gaji biasanya telah ditentukan dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan durasi absensi karyawan. Metode yang dapat digunakan dalam menghitung pemotongan gaji antara lain metode persentase, metode jam kerja, dan metode hari kerja. Perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan bahwa karyawan telah diberikan pemberitahuan terkait kebijakan pemotongan gaji karena absen.
Comments
Post a Comment