Bunga Pinjol (Pinjaman Online) Bisa sampai 50%?

Layanan keuangan financial technology peer to peer lending (P2P) atau pinjam-meminjam online memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Sebab, masyarakat yang butuh dana bisa mendapat pinjaman dalam waktu yang relatif cepat dibanding dengan jasa keuangan lainnya. Lantas, berapa bunganya?


Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menerangkan, P2P menghubungkan masyarakat pemilik dana (lender) dan pencari pinjaman (borrower). Dia bilang, terkait bunga memperhitungkan risiko dari pencari pinjaman.

Untuk peminjam dengan risiko rendah atau kategori A bunganya saat ini sekitar 10% setahun. Kategori rendah karena peminjam memberi jaminan saat melakukan pinjaman.

 "Tergantung ratingnya, kalau A kualitas tinggi itu bisa sampai 10%. Ratingnya tinggi artinya, kalau anda pinjam di bank ada jaminan nggak, kalau fintech P2P ketika anda meminjam itu pilihan anda, anda mau kasih jaminan atau tidak sama-sama dilayani," jelas Hendrikus dalam acara Pelatihan dan Gathering Media di Bogor, Jumat malam (20/10/2018).

"Logikanya adalah anda memberi jaminan berarti risiko lebih rendah kan maka menjadi turun," ujarnya.

Lalu, jika tanpa jaminan maka kualitas peminjam menjadi C. Hal itu menunjukan peminjam memiliki risiko dan bunga yang dibebankan tinggi.

Untuk kategori C, bunga yang dibebankan variasi dan mencapai 50% setahun.

"Kalau range dari A ke C, A terendah 10% yang C bervariasi sampai 40-50% per tahun," ujarnya.

Meski begitu, Hendrikus meminta masyarakat bijak melihat bunga tersebut. Sebab, layanan industri keuangan lain sebenarnya juga membebankan bunga yang tak jauh beda.

"Sama dengan kartu kredit, kalau anda gestun (gesek tunai) bunganya 3% juga per bulan," terangnya.



(Achmad Dwi Afriyadi @ detikFinance)

Comments